Pekerja sosial pada anak jalanan kategori rentan putus sekolah di wilayah Cililitan Jakarta Timur

Trustisari, Hastin (2022) Pekerja sosial pada anak jalanan kategori rentan putus sekolah di wilayah Cililitan Jakarta Timur. Mitra Ilmu. ISBN 978-623-5323-87-9

[img] Text
BUKU_ Anak Jalanan _PGC_Hastin.pdf

Download (564kB)

Abstract

Pendidikan adalah sebuah hak asasi sekaligus sebuah sarana untuk merealisasikan hak-hak asasi manusia lainnya. Sebagai hak pemampuan, pendidikan adalah sarana utama dimana orang dewasa dan terutama anak anak yang dimarjinalkan secara ekonomi dan sosial dapat mengangkat diri mereka keluar dari kemiskinan dan memperoleh cara untuk terlibat dalam komunitas mereka. Pendidikan memainkan sebuah peranan penting untuk memberdayakan dan melindungi anak-anak dari eksploitasi kerja dan seksual yang berbahaya. Sehingga jelas bahwa anak menjadi prioritas utama dalam pendidikan, karena anak merupakan salah satu kelompok yang rentan terhadap pelanggaran HAM memerlukan bantuan orang9 dewasa dalam melindungi hak-haknya. Perlindungan anak di sini tidak hanya sampai pada pemenuhan hak hidup, namun mencakup pula segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak-haknya agar dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak jalanan adalah anak yang sebagian waktunya berada di jalan, baik untuk mencari uang maupun untuk bermain. Permasalahan yang dihadapi anak jalanan diantaranya adalah kurangnya pemenuhan kebutuhan dasar seperti pendidikan, periindungan, kasih sayang, kesehatan, makanan, minuman dan pakaian. Anak jalanan sepeti anak-anak lain pada umumnya memiliki beberapa kebutuhan dasar yang menjadi haknya. Salah satu haknya adalah memperoleh pendidikan. Masalah pendidikan adalah hal yang sangat penting untuk dibahas terlebih bagi seorang anak. Didalam peraturan perundang-undangan seperti UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, Undang-undang Dasar 1945 dan Konvensia Hak Anak semua mengatur tentang hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan, tetapi pada kenyataannya, masih banyak anak jalanan yang drop out dari sekolah ataupun sebagian kecil sekolah tetapi sering membolos dan tidak membayar uang sekolah, hal ini di sebabkan karena faktor kemiskinan orang tua yang merupakan faktor anak berada di jalanan. Seperti kita pahami bersama bahwa Anak menjadi prioritas utama dalam pendidikan, tidak terkecuali untuk anak jalanan. Karena anak merupakan salah satu kelompok yang rentan terhadap pelanggaran HAM memerlukan bantuan orang dewasa dalam melindungi hak-haknya. Perlindungan anak di sini tidak hanya sampai pada pemenuhan hak hidup, namun juga memastikan bahwa mereka mendapatkan hak mengenyam pendidikan yang sesuai dengan tumbuh kembangnya. Persoalan yang kemudian muncul adalah pada kenyataanya masih banyak anak-anak jalanan pada umumnya berada pada usia sekolah, usia produktif, mereka tidak mempuanyai kesempatan yang sama seperti anak- anak yang lain, meskipun mereka adalah warga negara yang berhak mendapatkan pelayanan pendidikan, tetapi disisi lain meninggalkan kebiasaan mencari penghidupan dijalanan sebagai bagian reka tidak bisa untuk memenuhi tuntutan hidup. Berdasarkan pengamatan, penggalian informasi dan data dilapangan peneliti di Rumah Singgah Akur Kumnia Jakarta Timur terdapat data yang tercatat Tahun 2012 sebanyak 230 anak yang didampingi Rumah Singgah Akur Kurnia dari 4 lokasi dampingan dengan usia sekolah SD/SMP, hanya 25 % anak yang melanjutkan pendidikan/pemah sekolah (20% tercatat melanjutkan di PKBM Akur Kurnia dan mengikuti paket kejar A dan B sedangkan 5% tercatat anak anak bersekolah di sekolah formal negeri).

Item Type: Book
Depositing User: Cambari
Date Deposited: 22 Aug 2022 04:33
Last Modified: 22 Aug 2022 04:33
URI: http://repository.binawan.ac.id/id/eprint/1803

Actions (login required)

View Item View Item